PANDI Dilema Hadapi Kasus Hacker Kembar

PANDI Dilema Hadapi Kasus Hacker Kembar

Rasa iba sejatinya dirasakan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terhadap hacker kembar asal Ponorogo, Jawa Timur, yang tengah duduk di kuris pesakitan.

Namun apa daya, meski sistemnya yang menjadi korban pembobolan, PANDI tak bisa serta merta menarik kasus tersebut dari proses di persidangan.


Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengungkapkan, pembobolan sistem PANDI oleh dua pelaku yang berinisial DBR dan ABR ini terjadi di tahun 2010. 

Sigit mengakui bahwa sistem PANDI saat itu memang jelek, dan ia pun berterima kasih kepada pelaku karena dengan aksi pembobolan ini maka sistem PANDI jadi ketahuan celahnya sehingga bisa segera diperbaiki.

Namun apa lacur, nasi sudah menjadi bubur. Laporan PANDI kepada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sampai akhirnya kasus ini baru disidangkan pada tahun 2014.

"PANDI menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib. Bukannya ingin membuka luka lama, tetapi PANDI sebenarnya juga kasus ini cepat selesai, karena mereka masih muda dan masih punya masa depan," kata Sigit kepada detikINET, Rabu (23/4/2014).

"Jadi sebenarnya kami kasihan karena mereka (pelaku-red.) sebenarnya anak-anak pintar, dan membuktikan sistem PANDI saat itu jelek," lanjutnya.

Pun demikian, PANDI tak serta-merta bisa langsung menstop kasus ini. Terlebih yang mengajukan kasus tersebut adalah Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Kominfo.

"Jadi ini tak hanya melibatkan PANDI, tapi juga ke Direktorat Keamanan Informasi Kominfo. Saya tahu Direktur (Keamanan Informasi Kominfo) juga kasihan, secara pribadi," sebut Sigit.

"Tapi ketika dia harus menarik tuntutan itu akan juga dilematis karena dia sebagai Direktur Keamanan Informasi harus memastikan sistem keamanan informasi terjaga. Jadi kalau sistem PANDI sebagai pengelola domain internet tidak dijaga, ya itu salah juga," jelasnya.

Sampai pada akhirnya, proses persidangan kasus ini diputuskan untuk tetap dilanjutkan. Di satu sisi, hal ini juga dapat menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan pembobolan sistem/web sembarangan.

"Jadi yang penting sekarang bagi kami adalah, berharap proses persidangan ini cepat selesai, dan meskipun dinyatakan bersalah tetapi cukup diberikan hukuman seringan-ringannya yang bersifat mendidik," Sigit menambahkan.

"Kasihan, (kasusnya) digantung sudah 4 tahun. Dan posisi semuanya (PANDI, Kominfo, dan lainnya) juga gak enak. Karena dari kami tidak ada keinginan memenjarakan dua anak ini dan menghukum seberat-beratnya," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment